Hal yang lumrah, bahwa para istri lebih pandai dalam managed keuangan dibandingkan suaminya. Managed dalam hal ini adalah kemampuan wanita dalam mendata uang yang masuk, merencanakan dengan baik jumlah uang yang akan digunakan keluarganya, dan memeriksa jumlah uang yang tersisa setelah pemenuhan kebutuhan. Sebuah statement yang telah dibuktikan kebenarannya oleh sebuah penelitian yang dilakukan Lloyd Bank (salah satu nama bank di Inggris). Selain itu, pernyataan di atas terkadang menimbulkan satu pertanyaan besar bagi para pembaca maupun pendengarnya yakni:
Apakah para suami tidak bisa managed keuangan keluarganya?
Perlu diperhatikan kembali, bahwa pernyataan di atas bukan berarti bahwa para suami "tidak bisa" managed keuangan keluarganya, melainkan para istri "lebih pandai" managed keuangan keluarganya dibandingkan suami tercinta.
Namun, yang lebih penting untuk kita ketahui juga, selain dari mengetahui siapa yang lebih pandai managed keuangan dalam sebuah keluarga adalah mengetahui apa yang akan terjadi bilamana terdapat keluarga yang tidak ada seseorang pun yang managed keuangannya?
Ya, keluarga tersebut berpeluang untuk menjadi keluarga yang berantakan, baik dari segi finansial maupun dari segi struktural.
Apakah para suami tidak bisa managed keuangan keluarganya?
Perlu diperhatikan kembali, bahwa pernyataan di atas bukan berarti bahwa para suami "tidak bisa" managed keuangan keluarganya, melainkan para istri "lebih pandai" managed keuangan keluarganya dibandingkan suami tercinta.
Namun, yang lebih penting untuk kita ketahui juga, selain dari mengetahui siapa yang lebih pandai managed keuangan dalam sebuah keluarga adalah mengetahui apa yang akan terjadi bilamana terdapat keluarga yang tidak ada seseorang pun yang managed keuangannya?
Ya, keluarga tersebut berpeluang untuk menjadi keluarga yang berantakan, baik dari segi finansial maupun dari segi struktural.
Lalu, bagaimana dengan keadaan sebuah NEGARA jika tidak ada yang memeriksa keuangannya?
Jawabannya terletak pada substansi tulisan ini.
Program dana desa, adalah salah satu program pemerintah dari sekian banyak program pemerintah lainnya. Dan sebagaimana yang kita ketahui bahwa besar dana desa pada awal pemerintahan Bapak Presiden H. Ir. Joko Widodo mengalami peningkatan jumlah yang sangat besar pada tahun ketiga pemerintahannya saat ini.
Dana desa yang terbilang sangat besar tersebut terkadang memberikan peluang bagi oknum tertentu untuk melakukan korupsi. Menurut Jack Bologne, ada empat faktor yang membuat orang melakukan korupsi salah satunya adalah Opportunities (peluang/kesempatan). Ya, adanya kesempatan membuat seseorang/kelompok orang melakukan korupsi.
Oleh sebab itu suatu negara memerlukan sebuah lembaga yang berfungsi dalam memeriksa segala pengelolaan keuangan dalam negaranya. Tak terkecuali dengan negara kita saat ini, yang sangat membutuhkan sebuah lembaga tersebut.
Namun tenang, negara kita dari dulu memiliki lembaga yang berperan memeriksa pengelolaan keuangan negara kita.
Apa nama Lembaga Negara itu?
Jawabannya adalah BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia), sebuah lembaga negara yang sebagian masyarakat hanya mengenal namanya namun tidak tahu mengenai tugas dan fungsinya. Oleh sebab itu dalam tulisan ini, penulis akan memberikan paparan rinci mengenai BPK.
Selanjutnya, Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Sedangkan, Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
Hubungan kedudukan BPK dengan lembaga negara yang lain secara legalitas sejajar, namun karena pada masa orde lama dan orde baru, ambisi pemerintah dalam mempertahankan kekuasaannya tinggi, membuat kedudukan BPK pada praktiknya berada di bawah kontrol Presiden. Sehingga ruang gerak dari BPK terbatas pada masa itu, makanya tak heran, banyak sekali tindakan merugikan negara seperti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Bahkan krisis moneter pada tahun 1997-1998 terjadi karena negara kita minim informasi tentang posisi keuangan sendiri.
Masa reformasi adalah masa keemasan bagi BPK, karena BPK telah menemukan jati dirinya yang Mandiri, dan Bebas serta Profesional tanpa adanya pihak yang mengontrol BPK. Lahirnya pasal di atas membuat kedudukan BPK dengan Presiden sejajar baik secara legalitas maupun pada praktiknya.
Ayo, kenali lebih dekat dan dalam dengan BPK dengan mengikutinya di:
Apa itu BPK??
Dalam Buku Saku 2017 Mengenal Lebih Dekat BPK, BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan memiliki tugas memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan negara. Semua asal-usul dan besarnya penerimaan negara, dari mana pun sumbernya itu diperiksa oleh BPK. BPK juga harus tahu tempat uang negara itu disimpan dan untuk apa uang negara itu digunakan.
Selanjutnya, Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Sedangkan, Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
Apa yang diperiksa BPK?
Baik untuk memperjelas pengertian BPK diatas, yang diperiksa BPK adalah pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lainnya (negeri/swasta) yang mengelola dan/atau menerima keuangan negara.Apa Dasar Hukum Lahirnya BPK?
Keberadaan BPK pertama-tama ditetapkan oleh UUD 1945. Pasal 23 ayat (5) yang berbunyi : "untuk memeriksa tanggungjawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undan-undang". Lahirnya pasal ini menggambarkan bahwa para pendiri negara pada awal kemerdekaan menginginkan negara yang mampu bertanggung jawab dalam persoalan keuangan.
Adapun peraturan-peraturan yang lainnya:
- Pasal 23E ayat (1) UUD 1945
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan Sebagai Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1973 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
Bagaimana Hubungan Kedudukan BPK dengan lembaga negara lainnya?
"Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri". Begitulah, bunyi dari pasal 23E ayat (1) UUD 1945 setelah amandemen ketiga, kita akan fokus pada kalimat "Bebas dan Mandiri". Mengapa demikian?, karena sesungguhnya jati diri BPK adalah kalimat ini.Hubungan kedudukan BPK dengan lembaga negara yang lain secara legalitas sejajar, namun karena pada masa orde lama dan orde baru, ambisi pemerintah dalam mempertahankan kekuasaannya tinggi, membuat kedudukan BPK pada praktiknya berada di bawah kontrol Presiden. Sehingga ruang gerak dari BPK terbatas pada masa itu, makanya tak heran, banyak sekali tindakan merugikan negara seperti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Bahkan krisis moneter pada tahun 1997-1998 terjadi karena negara kita minim informasi tentang posisi keuangan sendiri.
Masa reformasi adalah masa keemasan bagi BPK, karena BPK telah menemukan jati dirinya yang Mandiri, dan Bebas serta Profesional tanpa adanya pihak yang mengontrol BPK. Lahirnya pasal di atas membuat kedudukan BPK dengan Presiden sejajar baik secara legalitas maupun pada praktiknya.
Bagaimana sistem BPK Bekerja?
Adapun sistem Kerja BPK, dapat dipahami dengan gambar dibawah ini:
Mengapa harus ada BPK sedangkan KPK ada untuk memberantas korupsi?
Sangat perlu dipahami bahwa BPK bukan sekedar berperan mencegah korupsi, melainkan lebih dari itu, yaitu membentuk dan menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sehingga terbentuknya perekonomian dan pembangunan infrastruktur negara yang baik.
Nilai-nilai Dasar BPK
Selain bebas dan mandiri, adapun nilai dasar BPK sebagai prinsip jari diri dan prinsip kerja dari BPK yaitu:
- Integritas, BPK membangun nilai integritas dengan bersikap jujur, objektif, dan tegas dalam menerapkan prinsip, nilai, dan keputusan,
- Independensi, BPK menjunjung tinggi independensi, baik secara kelembagaan, organisasi, maupun individu. Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, kami bebas dalam sikap mental dan penampilan dari gangguan pribadi, ekstern, dan/atau organisasi yang dapat mempengaruhi independensi.
- Profesionalisme, BPK membangun nilai profesionalisme dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan, serta berpedoman kepada standar yang berlaku.
Adakah hubungan Masyarakat dengan BPK?
Ya, sangat ada. Masyarakat dan BPK tidak bisa dipisahkan, saling mendukung satu sama lain. BPK memberikan pembangunan negara yang baik dan masyarakat membantu BPK beroperasi secara efektif maupun efisien. Bagaimana cara masyarakat membantu BPK? Cara masyarakat membantu BPK adalah dengan melaporkan segala bentuk indikasi pengelolaan keuangan negara/daerah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada:
Adapun tahapan yang harus diperhatikan masyarakat jika ingin menyampaikan pengaduan kepada BPK, yaitu:
Pertama, Menguraikan Kejadian
Pengadu menguraikan sedetail mungkin kejadian yang dicurigai sebagai bentuk penyimpangan pengelolaan keuangan negara/daerah berdasarkan fakta dan data, tanpa adanya pesan perasaan kebencian, permusuhan, dan penyebar fitnah.Uraikan secara jelas, apa, siapa, bilamana, kapan, dan bagaimana kejadian yang dilaporkan.
Kedua, Memilih Pasal-pasal Yang Sesuai
Pengadu mencocokkan kejadian atau indikasi tersebut tersebut dengan pasal-pasal yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, boleh menggunakan lebih dari satu pasal. Untuk melihat informasi mengenai pasal-pasal tersebut dapat dicari di [www.jdih.bpk.go.id]
Ketiga, Menyertakan Bukti Awal (bila ada)
Bila ada, sampaikan bukti-bukti untuk memperkuat pengaduan, dan menyimpannya dengan baik.
Keempat, Menyertakan Identitas Pengadu, Bila Tidak Keberatan
Alangkah baiknya jika pengadu memberikan identitas diri dengan lengkap, hal ini sangat penting bilamana BPK masih membutuhkan keterangan tambahan dari pengadu.
Adapun tahapan yang harus diperhatikan masyarakat jika ingin menyampaikan pengaduan kepada BPK, yaitu:
Pertama, Menguraikan Kejadian
Pengadu menguraikan sedetail mungkin kejadian yang dicurigai sebagai bentuk penyimpangan pengelolaan keuangan negara/daerah berdasarkan fakta dan data, tanpa adanya pesan perasaan kebencian, permusuhan, dan penyebar fitnah.Uraikan secara jelas, apa, siapa, bilamana, kapan, dan bagaimana kejadian yang dilaporkan.
Kedua, Memilih Pasal-pasal Yang Sesuai
Pengadu mencocokkan kejadian atau indikasi tersebut tersebut dengan pasal-pasal yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, boleh menggunakan lebih dari satu pasal. Untuk melihat informasi mengenai pasal-pasal tersebut dapat dicari di [www.jdih.bpk.go.id]
Ketiga, Menyertakan Bukti Awal (bila ada)
Bila ada, sampaikan bukti-bukti untuk memperkuat pengaduan, dan menyimpannya dengan baik.
Keempat, Menyertakan Identitas Pengadu, Bila Tidak Keberatan
Alangkah baiknya jika pengadu memberikan identitas diri dengan lengkap, hal ini sangat penting bilamana BPK masih membutuhkan keterangan tambahan dari pengadu.
Persyaratan Pengaduan Masyarakat
Adapun persyaratan pengaduan masyarakat kepada BPK yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mengisi Formulir Pengaduan Masyarakat
- Melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/ID Card)
- Dapat menjelaskan apa, siapa, bilamana, kapan, dan bagaimana kejadian yang dilaporkan.
- Melampirkan bukti awal aduan, seperti: fotokopi dokumen, foto atau barang lain yang dapat memperkuat uraian aduan yang disampaikan.
Untuk, mengisi Formulir Pengaduan Masyarakat Online bisa klik disini
Video dibawah ini akan menjelaskan betapa pentingnya dukungan kita sebagai masyarakat kepada BPK .
Video dibawah ini akan menjelaskan betapa pentingnya dukungan kita sebagai masyarakat kepada BPK .
Prestasi BPK pada tahun 2017:
- BPK temukan 14.997 permasalahan senilai Rp. 27,39 Triliun (baca lebih lengkap...)
- BPK temukan 2.525 ketidakpatuhan yang berakibat kerugian senilai RP. 1,13 Triliun dalam LHP LKPD (baca lebih lengkap...)
- BPK selamatkan keuangan negara senilai RP. 13,70 Triliun pada semeseter 1 (baca lebih lengkap...)
Kesimpulan:
Tidak bisa untuk tidak diakui bahwa BPK sangat berperan besar dalam kegiatan negara ini, khususnya dalam memeriksa segala pengelolaan keuangan negara, baik yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Bagaimana jika BPK tidak ada? Pasti penyalahgunaan kekuasaan akan menimbulkan pelanggaran-pelanggaran seperti contoh diatas.
Yang lebih penting adalah dengan adanya BPK, dapat mewujudkan pembangunan negara dengan baik dan cepat, serta mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia. BPK Kawal Harta Negara, sebuah jargon sebagai gambaran tugas, fungsi, peran maupun jati diri dari BPK yang harus kita dukung.
Mari kita bersama-sama dukung BPK Kawal Harta Negara!!
- Fanspage Facebook : @humasbpkri.official
- Twitter : @bpkri
- Instagram : @bpkriofficial
- Website : http://bpk.go.id/
Refrensi:
- http://bpk.go.id/
- http://bpk.go.id/page/visi-dan-misi
- http://www.bpk.go.id/archive/news/siaran-pers-63
- http://www.bpk.go.id/page/pengaduan-masyarakat
- http://www.bpk.go.id/assets/files/storage/2017/12/file_storage_1512639232.pdf
- Master Buku Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi (unduh)
- http://sidomi.com/350386/tiap-istri-pasti-punya-tabungan-rahasia/
Saya selalu bertanya mengapa harus ada BPK sedangkan KPK. Ternyata tugas BPK bukan hanya berperan mencegah korupsi tapi juga berperan menjaga transparansi dan akuntabilisasi pengelolaan keuangan negara. Sangat membantu 👍
BalasHapusBetul, selama ini hanya KPK yang kita kenal, sedangkan BPK jarang kita dengar.
HapusPerlu juga di ketahui bahwa BPK tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya dukungan dan kepercayaan dari Masyarakat.
Betul sekali, selain itu BPK harus berisfat bebas, mandiri,berintegritas,independen,serta profesional dalam memeriksa keuangan negara yang di kelola oleh PemPus maupun PemDa
HapusMemang masyarakat harus
BalasHapusdan wajib mendukung BPK agar menjadi lembaga keuangan yang bisa menjaga uang rakyat miskin maupun yang kaya dan tidak hanya itu masyarakat jangan lupa dengan pertolongan Tuhan yang maha esa dengan selalu mendoakan agar lembaga negara semuanya bisa menjaga negara kita ini tidak hancur oleh pihak yang tidak bertanggung jawab! amin
Mantaap kak Rohman, semoga negara kita di berkahi, dengan diberikan pemerintah yang profesional, khususnya BPK
HapusTrimakasih informasinya. Sangat bermanfaat
BalasHapusTrimakasih informasinya. Sangat bermanfaat
BalasHapusTerimkasih Kembali Bening.
HapusInformasi yang sangat menarik.
BalasHapusSangat bermanfaat
Terimakasih Saudara.
HapusLuar biasa, menambah dan membuka wawasan yg selama ini sempit menjadi lebih luas tentang penanganan masalah keuangan negara.Dan ternyata korupsi tidak hanya diberantas oleh KPK tetapi BPK juga lebih berperan luas menangani masalah keuangan negara, semoga kedua lembaga negara (KPK dan BPK) tetap konsisten, kuat,solid dan tegas dalam menangani masalah-masalah keuangan negara untuk tercapainya pembangunan negara yg lebih maju.
BalasHapusBravo BPK !!! 💪👍
Betul saudara, selain itu BPK juga berperan dalam mentransparansikan dan mengakuntabilitaskan pengelolaan keuangan negara
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus